
Jamaludin (J) tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. “Hari ini, dilakukan perpanjang penahanan selama 30 hari dimulai 14 Desember 2018 sampai 12 Januari 2019 untuk tersangka J dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.
KLIK : Kasus Meikarta, Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK
Sebelumnya, Jamaludin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Selain menahan Jamaludin , KPK juga menhan tersangka suap Meikartayakni, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).[MET/POB]

