posbekasi.com

Bareskrim Gulung Sindikat Pembobol Dana Nasabah Bank, Satu Tewas

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri Kombes Pol Dani Kustoni saat memberi keterangan pers penangkapan pembobol nasabah bank di Mabes Polri, Jumat 30 November 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggulung sindikat pembobolan rekening nasabah bank yang dikendalikan dari lapas dengan modus SIM Swap Fraud.

Tersangka, ZA, 27, dan PRH, 25 ditangkap terpisah di Pekan Baru dan Surabaya. Sementara tersangka, JRPEG, 29 Agustus 2018, tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Mereka ditangkap lantaran berkonspirasi melakukan kejahatan manipulasi data autentik secara elektronik melalui ITE dan penyalahgunaan transaksi internet banking untuk mengambil uang milik nasabah salah satu bank, hingga menderita kerugian sebesar Rp520 juta.

Kepada penyidik, ZA mengakui melakukan illegal akses terhadap email nasabah yang didapat dari salah satu web phising. Email milik korban AK telah dikuasai ZA sejak tahun 2017. Setelah ZA mengambil alih simcard XL milik korban tanggal 18 Juli 2018 dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa OTP (one time password) atau sandi sekali pakai.

“Pada tanggal yang sama ZA leluasa menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke beberapa rekening melalui internet banking yang diakses menggunakan perangkat handphone tablet,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri Kombes Pol Dani Kustoni, Jumat 30 November 2018.

Dalam melakukan aksinya ZA dibantu oleh PRH yang telah disuruh mengurus sim card baru, atas nama korban AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA dan Alm. JEPG (Oknum Petugas Lapas) yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Alhasil, uang di dalam rekening milik korban sebesar 520 juta telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disediakan oleh JREPG,” ujar Dani.

KLIK : Tangkal Pornografi Online Anak, Polda Metro Kerja Sama FBI-Interpol

Tersangka ZA, napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru karena terlibat kasus narkoba. Selama menjalani hukuman, ZA leluasa melakukan illegal akses dari balik jeruji dibantu salah satu oknum petugas Lapas untuk mengumpulkan nomer-nomer rekening serta menarik tunai uang nasabah melalui ATM.

Dari tersangka polisi menyita, barang bukti, Flasdisk berisi data nasabah, satu bundel Fotocopy Formulir permohonan penggantian kartu sim card, Rekaman CCTV yang telah di export ke dalam Flashdisk, 3 Handphone, Kartu Keluarga, KTP, Kartu ATM Bank, Lembar Foto Copy Surat Kuasa, Struk Bukti transfer antar Bank, Resi Bukti Pengiriman JNE dan memory card dengan kapasitas 8 GB merek Micro.

Untuk mengantisipasi kejahatan Sim Swap Fraud, Kombes Pol Dani menyarankan masyarakat untuk update user dan password perbankan yang dimiliki, setiap 3 – 6 bulan. “Jangan menggunakan user dan password yang sama dalam aplikasi yang berbeda. Lalu jaga rahasia perbankan, seperti password internet banking, m-banking, PIN ATM, termasuk PIN telepon,” ucap Kombes Pol Dani.

Selain itu, nasabah tidak mempublikasikan nomor HP di media sosial atau gunakan nomor HP berbeda untuk aktivitas perbankan. Jangan pernah memberikan informasi seputar perbankan termasuk kartu kredit, apabila ada telepon atau SMS tak dikenal.

“Pastikan situs layanan internet banking resmi milik bank dan bukan situs phising. Kemudian menghindari membuka tautan tidak jelas dari pesan yang diterima di email maupun SMS.

Ketika SIM ponsel mendadak tidak aktif, segera laporkan ke operator seluler,” katanya.[ZUL/POB]

BEKASI TOP