
Mereka melakukan penipuan bermodus uang raja-raja Indonesia tersimpan di bank Singapura dan World Bank senilai Rp23 triliun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan tersangka menipu para korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening palsu. Selanjutnya, para tersangka berjanji mencairkan uang raja Rp23 triliun.
“Agar uang Rp23 triliun itu cair, tersangka mencatut nama bank di Singapura dan World Bank juga. Mereka meyakinkan korban bahwa dia bisa mencairkan uang itu lewat bank di Singapura,” kata Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Senin 12 Nopember 2018.
Penangkapan empat tersangka itu berawal dari pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
KLIK : Pembunuhan Sadis! Sekeluarga Dibantai di Jatirahayu
Menurut Kabid Humas, Ratna Sarumpaet mengaku pernah bertemu D dan R di salah satu hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepada tersangka, Ratna menceritakan kasus penganiayaan yang menimpanya.
“Terungkapnya kasus penipuan berawal dari pemeriksaan ibu Ratna. Ibu Ratna menyebut nama D dan R. Kenapa menyebut nama D karena ibu Ratna berhadapan langsung dengan D di hotel di kawasan Kemayoran,” ujar Kabid Humas.
“Dia (Ratna Sarumpaet) menyampaikan kepada D sebagai teman bahwa yang bersangkutan dianiaya seseorang. Otomatis penyidik melakukan pemeriksaan karena nama D disebut Ibu Ratna” lanjut Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan, awalnya kepolisian memeriksa D dan R sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi membongkar bahwa D dan R adalah tersangka penipuan uang raja-raja Indonesia senilai Rp23 triliun.
Tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura menjadi pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
KLIK : Bangli Mesum Sepanjang Kalimalang Dibongkar
“Mereka menggunakan identitas anggota BIN dan Istana karena ingin mengelabui korbannya,” kata Kabid Humas.
“Tersangka A yang mengaku sebagai pegawai PPATK bahkan sudah fasih bagaimana pekerjaan PPATK. Jadi, dia akan menyampaikan kepada korban dengan fasihnya, dia meyakinkan para korban dengan cara itu,” lanjut dia.
Selain itu, kata Kabid Humas, para tersangka juga membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BIN dan identitas Istana Kepresidenan palsu.
“Dari keterangan tersangka, kami menemukan adanya KTP palsu yang dipakai untuk berpura-pura mendaftar ke bank,” kata Kabid Humas.
Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.[HMS/COK/ZUL/POB]

