
Berdasarkan panggilan sidang oleh MK kepada pemohon pasangan calon Walikota Bekasi, Dr.Nur Supriyanto,MM, dan Dr.H.Adhy Firdaus Saady,MM, dengan surat bernomor : 198.27/PAN.MK/7/2018 24 Juli 2018, pemohon diminta hadir berdasarkan Pasal 29 PMK 5/2017, dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno untuk pemeriksaan pendahuluan.
Berikut surat panggilan MK kepada paslon Nur Supriyanto – Adhy Firdaus (Nur-Firdaus) :

KLIK : MK Terima Gugatan Sengketa Pilwalkot Bekasi, Ini Kata Tim Advokat Nur-Firdaus
Kantongi Bukti Kuat
Paslon nomor urut 2, Nur – Firdaus yang menggugat hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, yang ditetapkan KPU Kota Bekasi, pada Jumat 6 Juli 2018 dinihari, dengan jumlah perolehan suara sebanyak 335.900 suara.
Sementara, paslon nomor urut 1 Rahmat Effendi – Tri Adhianto mendapatkan suara, sebanyak 697.630 suara.
Ketua Tim Advokasi Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo, mendaftarkan gugatan ke MK pada Sabtu 7 Juli 2018, pukul 23:54 WIB. Gugatan ke MK tersebut terkait penolakan hasil penetapan rapat pleno rekapituasi penghitungan suara yang dinilainya banyak menyisakan persoalan.
Diakuinya, saat ini pihaknya sudah mengantongi banyak cukup bukti yang memperkuat terjadinya pelanggaran pemilukada yang bersifat terstruktur, sistimatis, dan masif.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur struktural, baik pemerintah maupun aparat penyelenggara pemilukada secara kolektif yang bukan aksi individual, namun direncanakan secara matang dan dampak pelanggaran ini sangat luas bukan sporadis,” terang Bambang ketika itu.
Selain itu lanjut Bambang, banyaknya temuan-temuan yang dilakukan oleh aparat struktural selama masa sebelum Pilkada dan saat pemungutan suara.
“Inilah yang menyebabkan pihak Nur-Firdaus untuk menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara, karena bila ditetap dilanjutkan justru akan mencederai proses demokrasi di Indonesia,” ujarnya.[POB7]

