posbekasi.com

Polisi Ringkus Pengedar Ganja Ciktim

Ilustrasi

CIKARANG, POSBEKASI.COM – WA,21 tahun, pengedar ganja berhasil diringkus Polsek Cikarang Timur (Ciktim), di Kampung Cambay, RT02/01, Desa Jati Baru, Ciktim, Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Juni 2018, pukul 23:00.

“Bersama tersangka, polisi mengamankan 2,6 gram daun ganja kering yang disembunyikan di rumahnya di Kampung Ceger RT 02/03, Desa Tanjung Baru,” kata Kapolsek Ciktim, Kompol Warija, Jumat 22 Juni 2018.

Sementara, Ksubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sukrisno, mengatakan WA merupakan target kepolisian karena selama ini diketauhi mengedarkan narkotika, namun pelku jug dikenla licin hingga sulit untuk menemukan keberadaannya.

KLIK : Pelaku Sadis Penggorok Leher Dengan Gergaji Es Dibekuk Polisi

“Pelaku masih diintrograsi untuk pengembangan atas jaringan penyuplainya kita sudah kantongi penyuplainya dan kini tengah diburu,” ungkapnya.

Polisi menjerat WA dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.[JAL/POB7]

BEKASI TOP