
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengungkapkan dalam tempo lima hari Tim Anaconda berhasil menangkap pelaku Y,17 tahun, yang melakukn pengniyaan terhadap tiga korban yakni, Feri Rizaldy,19 tahun, warga Rawamerta, Karawang, tewas akibat digorok pelaku serta dua korban lainnya Ahmad Lomri,18 tahun, dan Subani,18 tahun, mengalami lula-luka.
Kapolres mengatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka bahwa untuk tersangka yang kita tangkap ini telah menjelaskan tentang perbuatannya antara lain bahwa terjadinya penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
KLIK : Ini Wajah Komplotan Curanmor Bersenjata, Seorang Pelaku Diringkus Wanita Pemberani
Sementara, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradonna Armin Mapasseng, mengungkpkan, peristiwa di halaman GOR Panatayudha termasuk jenis penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban, dan mengakibatkan dua korban lainnya terluka.
“Pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam jenis gergaji es. Korban Feri terkena sabetan di leher sebelah kiri, dan meninggal dunia di Rumah Sakit karena lukanya. Sedangkan dua teman korban terluka di bagian perut,” paparnya.
KLIK : Polisi Tembak Residivis Nyamar Jadi Polisi
Berawal saat korban nongkrong di seputaran Gor Panatayudha, didatangi pelaku yang membacokan ketiganya hingga salah satunya meregang nyawa.
“Tak ada perlawanan berarti dari pelaku yang msih dibawah umur itu ketika dilakukan penangkapan,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. “Pelaku masih dibawah umur jadi proses hukumnya berbeda dengan dewasa,” ujarnya.[DIN/POB9]

