
Seperti surat keputusan libur pelayanan yang dikeluarkan pada 25 Mei 2018 ditanda tangani Tim Pembina Samsat Jawa Barat, diinformasikan kepada masyarakat khususnya wajib pajak berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H Tahun 2018.
Samsat Kota Bekasi akan kembali melakukan pelayanan pada Kamis 21 Juni 2018.[ZUL/ISH]

