posbekasi.com

Unit Reskrim Polsek Setu Ringkus Pengedar Sabu di Tambun

Tersangka pengedar dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Polsek Setu.[IST]
SETU, POSBEKASI.COM – Unit Reskrim Polsek Setu, Polrestro Bekasi, meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakan Kampung Pekopen Bulak, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin 30 April 2018.

Tersangka Akmal, 30 tahun, merupakan warga Tanah Manisan, Cipinang Cempedak, Jatinegara Jakarta Timur, mengaku mendapatkan barang haram tersebut seseorang bernama Boncos yang baru dikenalnya melalui temannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

“Pelaku mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari Boncos untuk dijualnya di daerah Bekasi,” kata Kasi Humas Polsek Setu Aiptu Parjiman, Rabu 2 Mei 2018.

Menurut Aiptu Prjiman, pelaku diringkus pada Senin dinihari pukul 01:30 itu yang sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat pelaku kerab melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Tambun.

KLIK : Polrestro Bekasi Kota Tangani Gadis Duren Jaya Korban Perdagangan Anak Jadi Pemandu Lagu di Papua

“Ketika dilakukan penyelidikan, tiga petugas kita mencurigai gerak gerik pelaku. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku didapatkan 1 bungkus plastik clip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan dibelakang handphone milik tersangka,” ungkapnya.

Pelaku lanjut Aiptu Parjiman, mengakui narkoba tersebut miliknya yang dibeli dari Boncos dan hendak dijualnya kembali.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan dan giring ke Mapolsek guna penyidikan lanjut dan pengembangan,” katanya.[MIN/POB]

BEKASI TOP