posbekasi.com

KPU Kota Bekasi Dukung Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Ilustrasi

BEKASI, POSBEKASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyambut baik aturan bahwa pelaku koruptor dilarang ikut serta dalam Pemilu 2019.

“Karena sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan anggota DPD terutama Pasal 60 ayat 1 huruf J terkait syarat calon,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Hukum, Yayah Nahdiyah.

KLIK : Polisi “Tak Berdaya” Tuntaskan 3 Kasus Korupsi di Bekasi

Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku secara menyeluruh dan pihaknya siap melaksanakannya.

“Khusus untuk calon legislatif masih digodok di KPU RI apakah boleh atau tidak mengikuti Pemilu 2019. Namun, ini hanya untuk tindak pidana khusus, bukan pidana umum,” ujar Yayah.

KLIK : Terkait Laporan Korupsi di KPK, Bupati Neneng Panggil SKPD

Ia berharap, mantan narapidana yang ingin berpartisipasi dan mendapatkan hak politiknya sebagai calon anggota legislatif dapat mengumumkan kepada publik kecuali bagi anggota DPD.

“Kalau untuk DPD, kendati diumumkan ke publik tetap tidak bisa berpartisipasi dan nyaleg. Kita belum tahu ada atau tidak di Kota Bekasi,” tandasnya.[REL/MIN]

BEKASI TOP