posbekasi.com

Terkait Laporan Korupsi di KPK, Bupati Neneng Panggil SKPD

Gedung KPK.[DOK]
Gedung KPK.[DOK]
POSBEKASI.COM – Bupati Bekasi, Hj Neneng Hasanah Yasin, mengatakan dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait 14 laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

“KPK terima 14 laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Januari 2016 sampai Mei 2016,” katanya di Cikarang, kemaren.

Dikatakannya, Kabupaten Bekasi menempati rangking ke-4 dugaan tipikor setelah Kabupaten Bandung (39 laporan), Kabupaten Bogor (22 laporan), dan Kota Bandung (19 laporan).

Ia berharap laporan itu tidak benar, karena selama masa jabatan ini segala sesuatunya selalu mendapat laporan.

Ia menambahkan, selain mengumpulkan kepala SKPD, juga mengimbau agar selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan tidak menerima serta meminta suap kepada siapapun.

Tetapi untuk lebih jelasnya akan dilakukan penelusuran langsung dengan memeriksa dokumen-dokumen penting di setiap kantor pemerintahannya.

Lebih lanjut Neneng mengatakan, akan memakan waktu untuk memeriksanya, tetapi dalam melakulannya akan didampingi oleh pihak KPK.

Bila memang ada pegawainya yang melakukan tindak pidana korupsi maka keadilan harus ditegakkan. Untuk itu pemerintah daerah mendukung KPK untuk lakukan peberantasan korupsi.

Hal ini dilakukan agar Kabupaten Bekasi bersih dari oknum-oknum koruptor yang selama ini sering merugikan negara.

Sementara itu Pimpinan KPK, Alexander Marwan membenarkan bahwa ada 14 laporan terkait kasus korupsi.

Tetapi masih didalami laporan tersebut dengan mengumpulkan data-data yang akan digunakan sebagai bukti tambahan.[BES]

BEKASI TOP