
Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan melalui layanan Gerai Samsat keliling di 5 titik untuk perpanjangan SIM hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor).
Ini lokasi Gerai Samsat di Kota Bekasi:
- Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Mall Bekasi Junction Jl Ir H Djuanda Bekasi.
- Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Jl Raya Jati Makmur Blok E No 25 Pondok Gede.
- Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Harapan Indah POSH (Pusat Outomotif Sentra Harapan).
- Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Ruko Mutiara Indah Pondok Melati.
- Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Jln Ahmad Yani Bekasi, Bekasi.[ISH/POB2]

