POSBEKASI.COM | RAWALUMBU – 88 pelanggar Protokol Kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan. Operasi dilakukan di dua wilayah yang ada di Kota Bekasi yakni Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur, Rabu (24/2/2021).
Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, aparatur kecamatan , TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
Pada operasi tersebut para pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan, adapun total denda Rp2.293.00.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring dikenakan sanksi administratif berupa denda yang ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi.
Operasi Non Yustisi
Sementara, Operasi Non Yustisi juga diberlakukan di depan pintu masuk Perumahan Pondok Cikunir Indah, RW 12, Jatibening, Pondokgede.
Kasie Kessos Kelurahan Jatibening, Tri menyebut bahwa kegiatan PPKM ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Wilayahnya.
“Kelurahan Jatibening untuk wilayah di RW 12 ini karena penyebaran Covid-19 cukup tinggi, maka kami turun disini untuk mengingatkan kepada warga agar paham untuk kewajibannya menggunakan masker pada saat bepergian maupun di luar rumah,” ujar Tri, Rabu (24/2/2021).
Sebanyak 15 Pelanggar dikenakan sanksi dan diperingatkan agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.[ISH]