posbekasi.com

KPU Minta Caleg Serahkan LHKPN

Komisi Pemilihan Umum

BEKASI, POSBEKASI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU),  akan meminta calon anggota legislatif untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2019.

“Selama ini kan hanya Pilkada saja yang diminta, sekarang anggota DPRD juga,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencenaan dan Data, Syafrudin, beberapa waktu lalu.

Syafrudin menjelaskan, KPU RI telah mengatur langkah tersebut dilakukan untuk merespon kejadian adanya calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Meski menjadi tersangka, mereka tetap dapat melanjutkan proses pilkada seperti calon lainnya.

KLIK : Tri Adhiyanto Lebih Kaya dari “Bosnya” Pepen

Dengan adanya persyaratan itu, semua pihak nantinya bisa mawas diri dalam mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilu mendatang. “Ini agar semuanya berhati-hati, baik dari personal bacaleg dan partai politik yang mencalonkan,” kata dia.

Selain meminta agar para calon legislator melampirkan LHKPN saat mendaftar, PKPU tentang pencalonan juga bakal berisikan larangan bagi para mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif.

Sampai sekarang, rencana itu masih tertuang dalam rancangan Peraturan KPU soal pencalonan legislatif. KPU RI akan membahas rancangan peraturan pencalonan tersebut bersama DPR.[REL/ISH/POB]

BEKASI TOP