
“Penerapan stiker QR itu akan dilakukan untuk seluruh warga asing, termasuk tenaga kerja asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, usai pengukuhan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan Kota dan Kabupaten Bekasi, di Kota Bekasi, Senin 26 Maret 2018.
Menurut Sutrisno, pemasangan stiker tersebut untuk memudahkan pemantauan orang asing yang berada di Bekasi.
“Karena dengan pemasangan QR code itu akan mudah diketahui seluruh izin yang dimiliki warga asing,” terangnya.
Dikatakannya, alat khusus untuk scan kode tersebut digunakan setelah diketahui seluruh izin yang dimiliki warga asing di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. “Penerapannya akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Data Imigrasi Kelas II Bekasi, tenaga asing dari Korea dan Jepang mendominasi wilayah kerja Kota dan Kabupaten Bekasi berjumlah 6.000 orang, termasuk dengan anggota keluarga. Sedangkan jumlah tenaga asing di Kota dan Kabupaten Bekasi terdapat 2.000 orang.[REL/JAL/POB]

