“Meski belum dieksekusinya THM karena masih dikaji kaitan hukumnya, apalagi dalam pasal di Perda itu tidak disebutkan sanksi hukumnya, tapi terus kita usahakan dapat menutup THM bekerjasama dengan kepolisian,” kata Neneng, Jumat 9 Maret 2018.
Disebutnya, untuk melakukan eksekusi terhadap THM masih ada kendala tapi harus dilakukan karena amanat dari Perda yang melarang berdirinya tempat maksiat di Kabupaten Bekasi.[MET/POB]