
“Kebijakan tersebut harus melakukan kajian komprehensif terlebih dahulu agar tidak berdampak kemacetan parah di Kota Bekasi. Sistem tersebut tidak memiliki kajian yang matang,” kata press rilis Ariyanto Hendrata yang diterima posbekasi.com, Jumat 9 Maret 2018.
Salah satu indikasi yang tidak matang kata Fraksi PKS itu adalah karena tidak punya solusi yang tepat terhadap daerah daerah sekitar akses yang nantinya akan dilalui terutama didaerah Kota Bekasi dan Kabupaten.
“Kalau tidak ada solusi secara langsung, Bekasi akan kena imbasnya yaitu macet dimana-mana,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai wakil masyarakat akan menyampaikan hal ini kepada Walikota Bekasi atau Pemerintah Kota Bekasi karena sebagai pelaksana kebijakan harus menyambungkan suara masyarakat.
“Kita minta sistem Ganjil Genap ini ditunda sampai ada infrstruktur jalan dan tranportasi masal yang sudah memadai,” tegasnya.
Sementara, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mengatakan penerapan sistem Ganjil Genap Tol Cikampek adalah sebuah penghinaan bagi masyarakat Bekasi. Sudah seharusnya warga dan Pemko Bekasi memprotes dan menolak penerapan Peraturan Genap Ganjil Jalan Tol Cikampek Jalur Bekasi Jakarta itu.
“Sebab peraturan tersebut sangat mendiskriminasi warga Bekasi dan bukan solusi untuk mengatasi “neraka” kemacetan Tol Cikampek Jakarta,” kata Neta Pane dalan siaran persnya kepada posbekasi.com, Jumat 9 Maret 2018.
Neta mengecam keras sikap Menteri Perhubungan yang mengeluarkan Permen No PM 18 Tahun 2018, yang menetapkan Ganjil Genap Tol Cikampek Jalur Bekasi Jakarta mulai 12 Maret 2018.
“Permen itu dikeluarkan tanpa dasar yang jelas, tanpa kajian matang dan tanpa mau melihat fakta di lapangan. Permen itu hanya didasarkan pada sikap sok tahu, arogan dan pragmatis,” katanya.
Kenapa IPW menyebut kebijakan itu sarat diskriminasi? Sebab hanya warga Bekasi yang terkena sistem genap ganjil. Sementara warga lain di sisi tol, bebas melintas tanpa terkena peraturan genap ganjil.
“Sistem ini bukan solusi karena warga Bekasi bisa saja masuk dari Pintu Tol Tambun ataupun Pondokgede. Jika itu terjadi “neraka” macet akan berpindah ke dua jalur tersebut. Akibatnya Peraturan Menteri Perhubungan itu tidak jelas manfaatnya dan menjadi sebuah kesiasian,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemberlakukan kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek telah melalui kajian matang.
Kementerian Perhubungan pun telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait guna mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk diantaranya pelaku usaha transporter dan asosiasi di bidang transportasi.
“Setiap kebijakan transportasi yang dikeluarkan memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas. Kementerian Perhubungan pun telah melakukan uji coba sejak tahun 2017 lalu sebelum efektif berlaku 12 Maret 2018 mendatang,” ungkap Menhub Budi di Jakarta, kemaren.[POB5]

