Unit Reskrim Polsek Setu yang merazia warung jamu Gapura di Kampung Cijengkol RT01/03 tidak menemukan warung tersebut menjual miras.
Saat meluncur di warung jamu Asem di Kampung Burangkeng RT03/06, milik Swis Iskandar, polisi berhasil menyita 12 botol miras jenis intisari.
Begitu pula razia di warung jamu Kombo Kampung Ciledug RT09/08 milik Edo Junardo polisi mengangkut 26 botol miras yang dijual di warung itu terdiri dari 3 Botol anggur putih, 8 botol anggur merah, 6 botol intisari, 5 botol anggur orang tua, 1 botol kamput, 1 botol kilin dan 2 anggur kolesom.
Menurut Agus Rohmat, razia miras ini merupakana salah satu atensi Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin yang memerintahkan seluruh jajaran Polsek untuk merazia miras.
“Polsek Setu sudah memulai tahap pengamanan Ramadhan, karena itu apa-apa yang dapat mengganggu jalannya Ramdhan akan kita bersihkan. Agar saat umat muslim menjalankan ibadah puasa nanti dapat melaksanakan ibadah dengan tenang tanpa ada gangguan Kamtibmas. Miras ini sangat merusak moral dan dapat mengganggu Kamtibmas,” kata Agus Rohmat.[IDH]