posbekasi.com

Ini 3 Bentuk Aturan Kampanye Paslon Walikota Bekasi

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi enyampaikan surat keputusan penetapan calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi kepada paslon Nur Suprinyato – Adhy Firdaus dan Rahmat Effendi – Tri Adhiyanto, Senin 12 Februari 2018 malam.[ISH]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, ada tiga kegiatan yang bisa dilakukan oleh setiap paslon selama masa kampanye. Di antaranya radalah apat umum, rapat terbatas dan pertemuan tatap muka.

Nurul menjelaskan, kegiatan rapat umum adalah agenda kampanye akbar di lapangan atau tempat umum. Kegiatan tersebut dilakukan hanya sekali oleh setiap paslon. Untuk rapat terbatas merupakan kampanye yang dilakukan di ruang tertutup seperti gedung.

Sedangkan, kata Nurul, untuk pertemuan tatap muka merupakan kegiatan kunjungan para paslon ke masyarakat ataupun pasar dan tempat umum lainnya kecuali, tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan sekolah.

“Untuk kegiatan rapat umum, waktu dan tempat kita yang memilihnya. Sementara dua kegiatan lain kita serahkan paslon masing-masing untuk membuat jadwal dan menentukan tempatnya. Hanya saja, untuk rapat terbatas jumlah massa kita batasi 1000 orang,” jelas Nurul.[ISH/PB]

BEKASI TOP