
Ketiga pelaku tersebaut KA,33 tahun, D,36 tahun, dan A,37 tahun, ditangkap secara terpisah. Dimana KA ditangkap di rumahnya di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V, RT01/13, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dan dua pelaku lainnya yakni A dan D ditangkap setelah KA mengakui perbuatannya bersama kedua rekannya itu.
“Dari tiga tersangka polisi menyita tiga unit mobil dan 150 STNK yang sudah dimanipulasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Selasa 30 Januari 2018.
Sedangkan modus pemalsuan tersebut untuk menggadaikan dokumen STNK mobil tarikan leasing kepada orang lain.
Pelaku A kata Kombes Candra, merupakan karyawan leasing yang ertugas mencari kreditur yang menunggak angsuran. Lalu A menarik kendaraan itu atas nama perusahaannya, namun mobil tersebut tidak diserahkan ke perusahaan.
“Mobil yang ditarik A justru diserahkan ke KA dengan imbalan Rp10 juta berikut STNK nya. Kepada perusahaan, A berdalih kreditur menghilang sehingga mobil tidak dapat ditarik,” terangnya.[MET/POS7]

