posbekasi.com

Ini Batas Sumbangan Kampanye Calon Walikota Bekasi

Calon Walikota Bekasi Nur Supriyanto memegang hand phone mengajak pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota selfie.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menetapkan nominal maksimal sumbangan donator untuk pasangan calon Walikota Bekasi. Besaran maksimal tersebut Rp1 miliar jika berasal dari perorangan dan Rp4 miliar  dari perusahaan berbadan hukum.

“Yang diatur hanyalah nominal maksimal sumbangan donator adalah Rp1 miliar berasal dari perorangan, donator perusahaan berbadan hukum tidak boleh lebih dari Rp4 miliar,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Selasa 16 Januari 2018.

Dikatakannya, bagi pasangan kandidat diharuskan melaporkan secara rinci dana kampanyenya kepada KPU baik berupa pemasukan maupun peruntukannya.

Untuk dana kampanye lanjut Ucu, KPU tidak memberi batasan alokasi anggaran yang dipergunakan pasangan calon, tetapi akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU yang hasilnya disampaikan kepada masyarakat.

“Kita akan libatkan tim auditor yang akan menghitung besaran dana kampanye dari masing-masing kandidat Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus,” terangnya.[ISH/POS]

BEKASI TOP