
“Saya memerintahkan Kasi Pidum untuk membuat surat penangguhan penahanan,” kata Kajari Karawang, Sukardi, Senin 6 Nopember 2017.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah ratusan warga bersama LSM dan Ormas mendesak Kejari untuk membebaskan Kades Tanjungsari Wawan dan Ketua DKM Al-Mukarromah Anom Suganda, beserta seorang warga pemilik tanah wakaf Otih, yang ditahan atas laporan Nurlela Margaret.[SAF]

