posbekasi.com

Walikota: Tata Kelola Barang Milik Negara Harus Benar

 

Walikota Bekasi Rahmat Effendi, saat menyampaikan materi Bimbingan Teknis Sistem Informasi Barang Milik Daerah Kota Bekasi Tahun 2017, di salahsatu hotel di Kota Bekasi, Rabu 25 Oktober 2017.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI –Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, menekankan pelaksanaan pengelolaan barang daerah harus dengan tata kelola barang milik pemerintah yang baik dan benar.

Sebagai pengelola katanya, harus menerima dengan ikhlas bahwa saya ditugaskan sebagai pengelola barang milik Pemerintah Kota tentunya mengelola barang milik Pemkot itu juga terbagi menjadi beberapa unit kerja atau per OPD.

“Jadi mutasi barang, penilaian terhadap penyusutan nilai barang harus betul-betul update, rekonsiliasinya per dua minggu, per bulan per tri wulan bahkan pada saat ride off akhir APBD didajikan dengan akuntasi pemerintah Kota yang baik dan benar,: kata Rahmat saat menyampaikan materi Bimbingan Teknis Sistem Informasi Barang Milik Daerah Kota Bekasi Tahun 2017, di salahsatu hotel di Kota Bekasi, Rabu 25 Oktober 2017.

Bila hal itu dilakukan lanjutnya,  maka kemanapun juga barang itu pergi atau berpindah atau dimutasi administrasinya tertib, tercatat karena barang yang dikelola merupakan barang yang tidak habis pakai. “Barang yang di beli dari belanja modal, barang yang implikasinya keluar di neraca daerah sehingga mempunyai nilai tambah terhadap aset daerah,” ungkapnya.

Disebutnya, hal itu pula nanti manjadi nilai kekayaan daerah, daerahnya dianggap kaya kalau punya aset tetapnya bagus. “Pembukuannya bagus dan tentunya juga kita tidak menghilangkan  proses penghapusan aset yaitu barang yang sudah tidak bisa dimanfaatkan jangan barang yang masih 60% sudah dihapuskan,” tambahnya.

Dikatakannya, tugas dari pengelola barang adalah merawat, memutasi, membukukan dari akutansi pengelolan barang dengan baik dan benar, pengelola barang itu harus rutin tidak bisa per enam bulan sekali dimutasi karena pengelola itu harus paham betul baik yang bergerak maupun tidak bergerak harus masuk kedalam pembukuan aset.

Terkait tunjangan khusus sambungnya, pengurus barang nomeklaturnya harus dirubah menjadi tunjangan pengelola barang atau tunjangan petana kelola barang dan tunjangan pengelola barang saat ini di OPD yang loodingnya besar seperti Dinas PUPR jangan disamakan dengan pengelola barang di kecamatan sehingga tidak berbeda jauh.

“Ini tidak adil karena tidak mungkin orang dengan lingkup kerja merenkonsail barang aset daerah sebanyak-banyaknya diberikan honor dengan selelisih yang tidak berbeda jauh dengan looding kerjanya sedikit seperti kecamatan. Karenanya perlu dievaluasi tunjangan khusus kinerja agar meningkat kesejahteraanya, tapi harus berbanding lurus dengan reward dan benefit kerjanya” katanya.

Hadir pada materi Bimbingan Teknis Sistem Informasi Barang Milik Daerah Kota Bekasi Tahun 2017, Kaban Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Supandi Budiman, Inspektur Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Kadis Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie, Kabid Aset BPKAD Harry Suparjan, dan Narasumber dari BPKP Ahmad Saidi serta para pengelola barang dari OPD di lingkungan Pemko Bekasi.[ISH]

BEKASI TOP