posbekasi.com

Akhirnya Aking Saputra “Penista Agama “ Dijebloskan Ke Penjara

Aking Saputra

POSBEKASI.COM, KARAWANG – Aking Saputra, Tersangka yang pernah menuliskan di medsos terkait penistaan agama, malam ini, Selasa (19/9/2017) resmi ditahan. Pihak

Kejaksaan Negeri Karawang akhirnya menahan menahan tersangka penista agama, Aking Saputra, tersangka dijebloskn ke Lapas Kelas II A Karawang, pada Selasa 19 September 2017 malam.

Sebelum di penjara tersangka kasus dugaan penistaan agama yang menulis penghinaan pada umat Islam dalam akun media sosialnya itu lebih dahulu menjalani pemeriksaan dan verifikasi selama 5 jam oleh penyidik Kejari Karawang.

Dalam pemeriksaan daan verifikasi terhadap mantan Direktur PT Tatar Kertabumi itu ditangani oleh tim khusus dari pihak kejaksaan yang terdiri 4 orang jaksa senior.

“Kita mendata terlebih dahulu dengan cara menanyakan identitas tersangka dan menanyakan kepada tersangka apakah yang diperbuatnya (menghina agama islam-red) dilakukan dalam keadaan sehat dan sadar. Penahanan dilakukan karena khawatir pelaku menghilangkan barang bukti,” kata Kajari Karawang, Sukardi, kepada wartawan, Selasa 19 September 2017 malam.

Tersangka Aking akan dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus Aking mencuat setelah dilaporkan oleh masyarakat tiga bulan trekahir ini oleh Forum Masyarakat Karawang (FMK) yang juga kerap berdemo meminta Kejari menahan tersangka.[MET]

BEKASI TOP