Posbekasi.com

Polsek Cikarang Ringkus Polisi Gadungan

Polisi gadungan.[Ist]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Bermodalkan senjata jenis airsoft gun, kaos polisi, dan handy talky (HT), pria QQO,30 tahun, mengakau sebagai anggota Polri diiringkus Polsek Cikarang, pada Sabtu 16 September 2017 malam.

Polisi gadungan itu ditangkap di Taman Pilar Jalan Gatot Subroto, Desa Karang Aduh, Kecamatan Cikarang Utara, saat duduk-duduk bersama warga lainnya mengakau sebagai anggota polisi.

“Tersangka ditangkap petugas patroli yang mendapat laporan masyarakat atas tindakan QQO yang menakut-nakuti warga dengan membawa senjata. Tersangka kedapatan membawa senjata jenis airsoft gun dengan memakai kaos polisi, menggunakan kewenangan Polri, membawa handy talky (HT),” kata Kapolsek Cikarang, Kompol Pudji Hardi, kemaren.

Menurut Kompol Hardi, pelaku lnagsung dibawa ke Mapolsek dan dimintai keterangan juga mendapati amunisi dan peluru tajam dari kantong pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan bersama tersangka, satu unit senjata airsoft gun jenis revolver, tiga butir anak peluru tajam kaliber 5,55, satu unit HT warna hitam merk Baofeng, satu kaos warna abu-abu berlambang Polri serta satu jaket kulit warna hitam. Pelaku langsung kita tahan dan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP,” katanya.[HSB]

BEKASI TOP