
Polisi menangkap TTH,42 tahun, sedangkan dua rekannya masih diburu polisi itu kerap melakukan aksi pencurian di minimarket sekitar wilayah hukum Polsek Bantar Gebang.
“Tersangka TTH bersama rekannya ES dan M merupakan komplotan spesialis pencuri minimarket,” kata Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, Kamis 14 September 2017.
Dari tangan tersangaka lanjut Kompol Siswo, pihaknya menyita barang bukti berupa 144 kotak susu bubuk, 29 susu bubuk kalengan, 179 buat kosmetik, dan 227 bungkus rokok.
“Selain itu kita mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka melancarkan aksi, satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, satu mesin pemotong besi (gerinda), dua gunting besi baja, dua tang potong, dua linggis, tiga kunci letter L, dua obeng panjang, satu buah tas punggung, satu topeng hitam, satu rantai besi dan empat gembok yang telah rusak,” terangnya.[GHA]

