posbekasi.com

Polisi Ciduk Tukang Cilok Cabuli Bocah Pondokmelati

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, BEKASI –  Polisi menciduk pelaku pencabulan bocah perempuan SM,9 tahun. Pelaku Suwarno alias Bono,40 tahun, yang sehari-harinya berdagang cilok itu diringkus di rumah kontarakannya, Jalan H.Arun RT09/10, Jati Rahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Selasa 12 September 2017 malam.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, menyatakan pelaku ditangkap setelah SM menceritakan pada ibunya NVK dan melaporkannya pada Polsek Pondok Gede.

“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin 11 September 2017 sore. Korban SM yang tengah bermain di rumah kontrakannya berdekatan dengan rumah tersangka kemudian memanggil korban naik ke lantai dua rumahnya dan lantas pelaku melancarkan aksi birahinya dengan memegang tangan dan menurunkan celana yang kemudin korban dipangku pelaku dan disuruh memegang kemaluan tersangka dengan mengesek-gesekan kemalunnya ke kelamin korban,” kata Kompol Erna, kemaren.

Usai melampiaskan birahi bejatnya, pelaku menyuruh  korban pulang ke rumah dan mengancam agar tidak bercerita ke orang lain.

Namun, setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada sang ibu yang tidak terima putrinya diperlakukan tak senonoh itu langsung melaporkan pelaku ke Polsek Pondok Gede.[ISH]

BEKASI TOP