posbekasi.com

Viral! Anak Bawah Umur Korban Jambret Kurir Paket Mabuk Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana meberik keterangan penangkapan pelaku jambret anak bawah umur di Mapolresta Bandung. Senin, 14 Agustus 2023. [Posbekasi.com /Humas Polresta Bandung]

posBEKASI.com | BANDUNG – Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku penjabretan anak bawah umur di Dayeuhkolot sempat viral di media sosial, pada Rabu 9 Agustus 2023.

“Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 14 Agustus 2023.

Ia menjelaskan pada saat itu anak korban sedang bermain sepeda di arena komplek, kemudian pelaku RFA (30) menghampiri korban dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga terputus.

“Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp7.500 dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung,” sambungnya.

Lanjutnya, mendapat laporan tersebut. Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.

“Kemudian melakukan oleh TKP, sehingga didapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku sehingga dari alat bukti tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung pengembangan secara intens,” tuturnya.

“Sehingga identitas pelaku dapat diamankan pada hari Ahad 13 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

“Pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. [amh]

BEKASI TOP