posbekasi.com

Bupati Karawang Pecat Dua ASN

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.[IST]
POSBEKASI.COM, KARAWANG – Dua Aparatur Negara Sipil (ASN) dilingkungan pemkab Karawang dipecat dengan tidak hormat.

Bupati Karawang Celiica Nurrachadiana, memecat kedua ASN karena dinilai indisipliner adalah, Firman, pelaksana pada Kantor Kecamatan Klari dan Sadiah, pelaksana pada kantor Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Kedua ASN itu telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,: kata Kaban Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Rabu 9 Agustus 2017.

Pemecatan dua ASN tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karawang, bernomor: 800/Kep.3803/BKPSDM/2017 dan Surat Keputusan Bupati Karawang, bernomor: 800/3889/BKPSDM/2017, tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Selain memecat dua ASN, Pemkab Karawang juga sedang memproses 10 ASN yang dinilai belum disiplin.[MET]

BEKASI TOP