posbekasi.com

Pelajar SMA/SMK Negeri Masuk Rombel Tambahan Terancam Dikeluarkan, Ini Penyebabnya

Nur Supriyanto.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Pelajar SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi yang masuk dalam penambahan rombongan belajar (rombel) terancam dikeluarkan.

Pasalnya, penambahan rombel yang berbuntut “pemaksaan” tersebut berakibat terlantarnya 72 pelajar SMA Negeri 10 Kota Bekasi, mengundang keprihatinan Ketua Fraksi PKS DPRD  Provinsi Jawa Brat, Nur Supriyanto.

“Ini jelas mengundang keprihatinan dunia pendidikan kita khususnya di Kota Bekasi. Dimana terlihat jelas penambahan rombel ‘dipaksakan’ hingga tidak sesuai dengan daya tampung sarana dan prasarana sekolah terlebih kurangnya ruang kelas menjadi persoalan besar dunia pendidikan kita,” kata Nur Supriyanto dalam siaran persnya yang diterima posbekasi.com, Rabu 9 Agustus 2017.

Dikatakan mantan anggota DPRD Kota Bekasi ini, meminta DInas Pendidikan Jawa Barat memverifikasi siswa yang terlanjur diterima.

“Bagi siswa yang sudah terlanjur diterima, maka Disdik Jabar wajib meverifikasi siswa tersebut untuk di teliti, apakah siswa tersebut diterima dengan mekanisme dan prosedur yang benar atau tidak,” ungkapnya.

Jika ada siswa yang masuk tanpa prosedur yang benar lanjut Nur Supriyanto, dia mengusulkan untuk dikeluarkan dari sekolah.

“Jika ada yang masuk tanpa prosedur yang benar, saya usulkan dikeluarkan saja. Karena kita telah mendidik terhadap anak didik kita dengan tidak benar. Dan akan merusak mental generasi bangsa ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Nur Supriyanto mengatakan Kepala Sekolah (Kepsek) yang memberikan tambahan rombongan belajar (rombel) di luar kapasitas harus bertangung jawab. Apalagi sampai mentelantarkan pelajar harus dirotasi (mutasi), seperti yang dialami puluhan siswa SMA Negeri 10 Kota Bekasi.

“Tambahan rombel dua kelas di luar kapasitas harus di pertanggung jawabkan oleh Kepsek yang membuka tambahan rombel itu,” kata Nur Supriyanto yang akrab disapa NSP.

NSP menyayangkan akibat penambahan rombel yang berbuntut terlantarnya 72 siswa di SMAN 10 Kota Bekasi.

Sebelumnya, NSP meminta Kepsek yang menambah rombel atas desakan atau “paksaan” pejabat tertentu harus berani membuka nama pejabat tersebut ke publik.

“Jika Kepsek yang mengajukan tambahan rombel karena desakan pejabat tertentu untuk memasukan dan memaksanya, maka Kepsek tersebut harus membuka ke publik siapa saja oknum pejabat tersebut,” kata Nur Supriyanto dalam siaran persnya yang diterima posbekasi.com, Rabu 9 Agustus 2017.

Kepsek yang membuka nama pejabat tertentu tersebut wajib mendapat perlindungan. “Ya, kita akan usulkan Kepsek tersebut mendapat perlindungan dari konsekwensinya membuka nama pejabat yang mendesak ditambahnya rombel,” ucapnya.[HSB]

BEKASI TOP