posbekasi.com

Neneng: Rombel Bisa Ikuti Kebijakan Kepala Daerah

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin bersama siswa SD.[IST]
POSBEKASI.COM, CIKARANG – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menyatakan pelaksanaan proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang menuai permasalahan karena adanya surat edaran dari kementerian pendidikan (Permendiknas) tentang pembatasan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel).

Dlam Permendiknas disebutkan satu rombel Sekolah Dasar (SD) jumlah siswa 28, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 32 siswa dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 36 siswa. Apabila tidak memenuhi ketentuan akan diberikan sanksi. Menjadi salah satu penyebab dari banyaknya masyarakat Kabupaten Bekasi tidak bisa diterima di sekolah-sekolah negeri.

“Telah ada surat edaran mengenai jumlah siswa dalam satu rombel. Dimana dalam surat edaran tersebut disebutkan dalam satu rombel diperkenankan melebihi ketentuan atau lebih dari 28, 32 dan 36. Tergantung kebijakan Kabupaten/Kota,” kata Neneng usai Musrenbang RPJMD Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa 18 Juli 2017.

Neneng mengakui belum adanya Peraturan Bupati terkait hal tersebut disebutnya maslaah teknis. “Hanya masalah teknis,” ujarnya.[MET]

BEKASI TOP