posbekasi.com

Ribuan Pekerja Garmen Belum Terima Gaji Sesuai UMK

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, BEKASI – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Kosim, mengungkapkan 17 perusahaan lokal dan multinational sampai saat ini tidak memenuhi kewajiban Upah Minimum Kota (UMK) 2017 dengan alasan tidak kemampuan produksi.

“17 perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang garmen dengan ribuan pekerja itu tidak memenuhi UMK Kota Bekasi sebesar Rp3,6 juta, dikarenakan ketidak mampuan dalam produksi,” kata Kosim, di Bekasi, Sabtu 15 Juli 2017.

Dikatakannya, ke 17 perusahaan tersebut berada di wilayah Kecamatan Bekasi Utara dan Bantar Gebang, tengah tengah dilanda masalah keuangan.

“Kita sudah meminta perusahaan tersebut untuk menyatakan secara tertulis untuk pertimbangan dispensasi,” ujarnya.

Kebijakan dispensasi lanjut Kosim, untuk mengantisipasi persoalan hubungan industrial antara manajemen dengan pekerja. “Sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja, kewenangan dispensasi atau sanksi diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.[ZAI]

BEKASI TOP