
“Kalau tidak bisa TPS keliling bagi pasien yang dirawat di rumah sakit diantar petugas ke TPS terdekat. Untuk itulah pentingny TPS keliling agar pasien yang tengah dirawat bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Kasubag Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, saat berkunjung ke Kantor KPU Kota Bekasi, Rabu 12 Juli 2017.
Menurut Endang, TPS keliling sudah tidak diperbolehkan bagi pasien rumah sakit sesuai dengan revisi aturan Pilkada yang baru. “Regulasi yang kami terima bahwa TPS ditiadakan. Kami berharap itu diadakan kembali agar pasien yang sedang di rumah sakit bisa menggunakan haknya,” pint Endang.
Lebih tegas Endang mengtakan, bila TPS keliling ditiadakan KPU Kota Bekasi harus bis amencari metode baru karena pemerintah memiliki kewajiban dalam memenuhi hak suara masyarakat dalam proses Pilkada.
Tidak saja pada pasien rawat inap tetapi juga lanjut Endang, ada kelompok rentan tidak terdata pada Pilkada Kota Bekasi dan Pilkada Gubernur Jawa Barat 2018 nanti.
Seperti, warga binaan di tahanan, kaum marjinal, penghuni apartemen dan kawasan industri. “Kelompok ini rawan tidak terdata karena jumlah atau golongannya sangat kecil dari masyarakat lain,” ujarnya.
Endang meminta KPU Kota Bekasi bisa memfokuskan pendataan jumlah pemilih yang ada di wilayah setempat sehingga proses pemungutan suara masyarakat berjalan optimal.[MAM]

