posbekasi.com

Belum Kantongi Izin, DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Pengembang Kota Meikarta

Proyek Meikarta

POSBEKASI.COM, CIKARANG – Dewan Perwakilan Rakyat dan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, memanggil pengembang Kota Meikarta-Lippo Cikarang yang sampai kini belum mengantongi izin dari mega proyek senilai Rp278 triliun.

“Pertemuan itu untuk menekankan izin pembangunan yang belum terpenuhi dan juga pengaturan lalulintas daerah sekitar nantinya,” kata kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah, Rabu 14 Juni 2017.

Dikatakannya, pemanggilan itu guna mendalami permasalahan yang berkembang di masyarakat dan media massa sekaligus mempertanyakan kepastian izin pembangunan Meikarta-Lippo Cikarang.

“ini penting, mengingat segala sesuatu yang menyangkut izin harus dipenuhi baik oleh masyarakat maupun investor. Dimana pembangunan Meikarta-Lippo belum mengantongi izin Amdal dan lingkungan. Pengembang hendaknya lebih paham dalam menyikapi permasalahan dan aturan di setiap daerah,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sama sekali tidak mempersulit pengembang tetapi meminta untuk tertib mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Sementara, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Sahat MJB Nahor, mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan ketiga untuk melengkapi izin pembangunan pada pengembang.

“Surat pemberitahuan itu berisi tentang tata aturan dan memberhentikan pembangunan serta memberi waktu selama 24 hari. Sseharusnya dalam melakukan pembangunan yang dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.[MET]

BEKASI TOP