
“Tempat karaoke hanya boleh buka setelah shalat tarawih hingga pukul 24:00,” kata Cellica di Karawang, Sabtu 3 Juni 2017.
Pembatasan jam operasional THM seperti karaoke katanya, untuk menghormati bulan suci Ramadhan. “Sedangkan untuk diskotek dan tempat pijat wajib tutup selama Ramadhan,” tambahnya.[MET]

