Menerjunkan kekuatan anggota yang dibantu Trantib Kabupaten Bekasi, Bhabinkamtibmas Cijengkol Bripka Asfar Arochim, Babinsa Serma Asep Koswara, Babinsa Sertu Suherman, staf Desa Cijengkol, anggota Sabhara, Lantas, dan Kasi Humas pimpinan Iptu Herunanto mengamankan kehadiran tim pendatan dari Kabupaten Bekasi.
Lahan sengketa antara pemilik tanah M Hendra dengan luas 11,129 m2 yang didasari oleh Keputusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 35/Eks/1996/06/Pdt.G/1987/PN. Bekasi 21 Nopember 1997.
Tampak hadir dilokasi lahan tersebut penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabuapten Bekasi Ucok Ricardo Sijabat, Kabid Trantib Pemkab Bekasi diantaranya, Deni Koesnadi, Barjo dan Aris Setiawan.
Pelaksanaan pendataan rumah semi permanen yang telah berdiri enam unit rumah di atas tanah milik M Hendra. Salah seorang warga yang bisa dpat bicara Fuada mengaku memiliki surat-surat dan disarankan datang ke Pengadilan Bekasi untuk meklarifikasi permasalahan keberadaan rumahnya yang berdiri di atas lahan Hendra.
Pengawalan yang menghadirkan 13 anggota Satpol PP dan enam anggota Polsek Setu serta dua angota Koramil/06 Setu berjalan aman.[MIN]
4.