Pelaku MS,34 tahun, warga Kampung Kali Ulu, RT06/02, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, langsung digelandang ke Mapolsek Tambun, Kamis 4 Mei 2017.
“Penangkapan pelaku narkotika itu berawal ketika anggota opsnal Polsek Tambun mencurigai pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan di kantong celana pelaku kedapatan 4 linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokoknya,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko, Sabtu 6 Mei 2017.
Pelaku ditangkap di slaah satu warteg samping Naga Tambun , Kampung Bulu,RT05/01, Desa. Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan. “Kini petugas tengah mengembangkan kasus tersebut,” kata Kompol Kunto.[OJI]