posbekasi.com

Suami Bunuh Istri di Pebayuran, Kelabui Petugas Mulut Istri Disumbat Bakso

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung menggelar kasus suami bunuh istri di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 9 Mei 2023. [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | CIKARANG – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka RDS (25) pelaku pembunuhan istri N (27) dilatari kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT), Jumat 5 Mei 2023. Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi di rumah pelaku dan korban di Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“Pembunuhan terhadap istrinya dilakukan secara spontan berawal dari cekcok permasalahan rumah tangga,” kata Kombes Twedi didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 9 Mei 2023.

Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan terhadap istrinya dilakukan secara spontan berawal dari cekcok permasalahan rumah tangga.

“Untuk mengelabui petugas dan warga pelaku memasukan bakso ke dalam mulut korban, seolah-olah korban meninggal karena tersedak bakso,” ungkap Twedi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomot 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pembunuhan sebagaimana tertera pada pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta. [gha]

BEKASI TOP