Sementara, Walikota juga mengungkapkan sampai saat ini tidak ada paung hukum Forum RW/RT.
“Jadi masa babatan RT dan RW hanya 1 kali dan dapat diperpanjang 1 kali totalnya 2 periode, jika ada RT maupun RW yang jabatannya melebihi masa tersebut, maka jabatanya tidak mempunyai kekuatan hukum alias illegal. Ketua RT/RW illegal tidak dapat menerima tunjungan dan administratif yang dikeluarkan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,” kata Walikota saat menerima audensi Forum Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) se Kota Bekasi, di Pendopo Kota Bekasi, Kamis 20 April 2017.
Walikota juga menjelaskan, sampai saat ini belum ada payung hukum tentang Forum RT dan RW.
“Perda No 5 tahun 2015 tentang pembentukan RT dan RW tidak menjelaskan berkenaan tentang Forum RT?RW, perda hanya menjelaskan tentang jabatan RT/RW,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota memparkan capaian dan keberhasilan yang telah diraih Pemko Bekasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi mulai dari tahun 2011 hingga 2017.
“Keberhasilan yang telah dicapai bukan semata capaian pemerintah daerah semata, tanpa adanya sumbangsih masyarakat dan para investor yang menanamkan modalnya di kota Bekasi,” katanya.
PAD besar yang kita dapatkan, tambahnya, salah satunya adalah dari kepastian dan jaminan hukum hingga transparansi yang akuntabel yang kita sajikan, sehingga para investor berani menanamkan investasinya di kota bekasi.
“Apabila investor berbondong bondong menanamkan uangnya di Kota Bekasi, maka lapangan pekerjaan untuk masyarakat tersedia, perputaran uang meningkat, sehingga Kota Bekasi yang maju, sejahtera dan ihsan tercapai,” tuturnya.[ISH]
4.