posbekasi.com

Wanita ASN Disnaker Kabupaten Bekasi Terjaring OTT Saber Pungli

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, pada Senin 13 April 2017 lalu.

Penangkapan itu direalese Polrestro Bekasi, terkait pungli yang dilakukan wanita ASN berinisial WY dengan barang bukti di tangan tersangka sebesar Rp75 ribu.

“Modus pungli yang dilakukan tersangka WY yang merupakan staf Disnaker itu meminta uang Rp10.000 pada setiap pemohon yang sedang melakukan kepengurusan legalisir Kartu AK1 (kartu kuning),” kata Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra melalui Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko dalanm siaran persnya yang diterima Posbekasi.com, Rabu 5 April 2017.

Menurut Kompol Kunto, setelah Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp512.000.

“Tim Saber Pungli menyita uang dari tersangka WY sebesar Rp75.000, kemudian dari wanita berinisial VTE sebesar Rp65.000, TI sebesar Rp70.000, dan JS sebesar Rp302.000, serta – sejumlah dokumen syarat permohonan kartu AK1 berupa fotocopy ijasah dan foto pemohon,” kata Kompol Kunto.

Lebih lanjut Kompol mengatakan, penyidik baru menetapkan WY sebgai tersangka, sedangkan VTE, TI dan JS yang merupakan staff honorer itu masih sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga memint keterangan korban pungli PW, yang dilakukan keempat staf Disnaker tersebut.

Modus operandi yang dilakukan tersangka WY lanjut Kompol Kunto, bertugas menandatangani surat yang akan dilegalisir kemudian memerintahkan JS (staf honorer) untuk memungut uang pada setiap pemohon.

“Setelah uangnya terkumpul setiap harinya baru dibagikan tersangka pada bagian staff honorer,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka, penyidik mengenakan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 huruf (e) tentang Pemerasan.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau meyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu baginya sendiri Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum pada orang yang melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.

Dengan ketentuan pasal 12 A UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi (bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5 juta  dipidana dengan pidana penjara hukuman paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.[HSB]

BEKASI TOP