“Laporan terkait pencemaran nama baik dari pihak Rahmat Effendi terhadap Ismail Ibrahim. Saat ini laporan masih dalam proses penyidikan. Akan saya periksa kembali sejauh mana perkembangan penyidikannya,” kata Kombes Argo ketika dikonfirmasi, Senin 3 April 2017 malam tadi.
Orator aksi penolkan pembangunan gereja tersebut diilaporkan Rahmat Effendi melalui kuasa hukumnya Naupal AL Rasyid, pada Kamis 30 Maret 2017, atas sebutan PKI terhadap kliennya.
Laporan ke Polda Metro Jaya itu tercatat dengan nomor: LP/1582/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2017.[BEN/ISH]
4.