![Pasangan suami istri tersangka pemalsuan vaksin.[IST]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2016/06/pasutri-vaksin.jpg)
Pasutri yang dijatuhi vonis, pada sidang yang berlangsung Senin 20 Maret 2017, adalah Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman.
“Hakim memvonis Rita dengan hukuman penjara 8 tahun dan Hidayat di vonis 9 tahun, dengan denda masing-masing Rp300 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira di Bekasi, Senin 20 Maret 2017.[RIS]

