posbekasi.com

Bekasi Dinilai ‘Turun Kelas’ Bila Gabung DKI Jakarta

Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Wacana penggabungan Kota Bekasi menjadi bagian dari DKI Jakarta belakangan ramai diperbincangkan. Bila bergabung, kota dengan 2,9 juta penduduk tersebut diisukan akan menjadi ‘Jakarta Tenggara’.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan, meskipun bukan wacana baru, hal tersebut dinilai kurang memungkinkan. Pasalnya, penggabungan itu dianggap malah akan merugikan Kota Bekasi secara politik.

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta memiliki kekhususan dalam melaksanakan otonomi daerahnya. Otonomi tertinggi diletakkan pada tingkat provinsi. Dalam hal ini, pemimpin kota administrasi/kabupaten administrasi yang dipimpin oleh wali kota dan bupati diangkat langsung oleh gubernur lewat pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Maka, apabila menjadi bagian dari Provinsi DKI Jakarta, masyarakat Bekasi tidak lagi dapat memilih langsung wali kota dan bupatinya sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

“Jadi nanti masyarakat tidak akan memilih Wali Kota. Selain itu, tidak akan ada DPRD, melainkan dewan kota. Tidak akan ada anggaran khusus untuk Bekasi karena semua diatur provinsi,” ungkap Robert ketika dihubungi, Selasa (20/8/2019).

“Ini politiknya jadi turun kelas, turun jauh,” tambahnya.

Meski demikian, peluang untuk menggabungkan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta tetap memungkinkan secara hukum. Indonesia adalah negara yang memperkenankan masing-masing daerahnya untuk melakukan penggabungan, pemekaran juga perluasan wilayah sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasar pada kesepakatan wali kota, DPRD kota serta pemerintah provinsi yang bersangkutan.

Meskipun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah mengklaim bahwa mayoritas warganya setuju dengan wacana tersebut, tetapi keinginan ini masih punya peluang ditolak DPRD Kota. Bila demikian, gubernur pun tak dapat menyetujui saran tersebut.

Selanjutnya, setelah masuk ke Gubernur Jawa Barat, maka pengajuan ini akan disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji lebih lanjut. “Seluruhnya harus bersepakat baru bisa,” ungkapnya.

 

AYOBANDUNG.COM

BEKASI TOP