Kedelapan remaja komplotan yang ditangkap saat Patroli langsung dipimpin Kapolsek Bantar Gebang Kompol Parjana itu adalah, RH,19 tahun, SF,17 tahun, BH,16 tahun, dan EN,17 tahun, AR,14 tahun, FS,14 tahun, EP,15 tahun, AT,14 tahun
“Delapan orang yang ditangkap Polsek Bantar Gebang diduga memprovokasi pelajar untuk tawuran. Dari delapan orang itu, empat di antaranya pelajar dan empat lainnya pengangguran,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin 27 Februari 2017.
Saat diamankan lanjut Kompol Erna, disita barang bukti empat senjata tajam berupa celurit diduga untuk alat tawuran.[RIS]
4.