posbekasi.com

Panwaslu Minta Paslon Bersihkan APK

Pengundian nomor lima pasang calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi.[BEN]
Pengundian nomor lima pasang calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi.[BEN]
POSBEKASI.COM – Panitia Pengawas Pemilu (panawaslu) Kabupaten Bekasi meminta kepada tim sukses (timses) kelima pasangan calon untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) jelang masa tenang nanti.

Informasi yang berhasil di himpun, masa tenang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung mulai tanggal 12-14 Februari 2017. Dalam tahapan itu, lima pasangan Calon tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye maupun Sosialisasi pada masyarakat, hal itu di ungkapkan Ketua Panwaslu, Akbar Khadafi. Kata dia, untuk masing-masing Tim Sukses (timses) akan diarahkan untuk membersihkan APK nya.

“Yang berkewajiban untuk membersihkan APK, itu masing-masing tim pasangan calon,” ujar Akbar Khadafi, pada Rabu 1 Pebuari 2017.

Lebih lanjut kata dia, apabila tim sukses pasangan calon tidak melaksanakan tugasnya, KPU akan berkordinasi dengan Bawaslu serta Satpol PP untuk membersihkan APK yang saat ini tersebar di tiap sudut kabupaten bekasi.

“Soal APK, nanti panwaslu akan berkoordinasi dengan Pol PP. Serta akan melibatkan tim kampanye untuk bersama-sama menurunkannya, terutama APK dan bahan kampanye yang masing terpasang dan nempel di lapangan,” terangnya.

Diketahui sebelumnya pemasangan alat peraga kampanye, melihat aturan perundang-undangan dilakukan tiga hari setelang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan Oleh KPU. Alat peraga kampanye yang dibiayai proses produksinya oleh kpu, selanjutnya ditempatkan disejumlah titik yang telah ditentukan sebelumnya.[ROM/BEN]

BEKASI TOP