posbekasi.com

Polsek Setu Selesaikan Kasus KDRT dengan Problem Solving

Tiga Pilar Desa Burangkeng selesaikan pertengkaran suami istri (memegang surat peryataan) dengan cara Problem Solving.[IMA]
Tiga Pilar Desa Burangkeng selesaikan pertengkaran suami istri (memegang surat peryataan) dengan cara Problem Solving.[IMA]
POSBEKASI.COM –Tiga pilar Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dimotori anggota Bhabinkamtibmas Polsek Setu, Aipda Hari Cahyono, menyelesaikan pertengkaran rumah tangga dengan problem solving.

Pertengkaran antar suami istri, Yosafat Oematan dan Kristina Anjani, warga RT 001/013, Desa Burangkeng, Perumahan Mustika Grande, hanya gara-gara anak pulang larut malam.

Aipda Hari yang juga bersama dua anggota Babinsa Kormil/06 Setu, Serma Sunarto dan Serma Suharyanto, menengahi peramasalah yang dipicu tempramen tinggi suami.

Informasi dari tetangga yang kerap mendengar pertengkaran suami istri sempat memuncak itu diselesaikan di kantor Desa Burangkeng.

Tiga Pilar akhirnya membujuk dan menawarkan solusi pasangan KDRT agar tidak lagi memperpanjang pertengkaran dalam rumah tangga, meminta Yosafat membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pertengkaran.

“Pertengkaran pasangan itu kerap terjadi sampai kekerasan terhadap istrinya. Untuk itu kita memberi solusi agar suami tidak lagi mengulangi perbuatannya terhadap sang istri dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh Tiga Pilar,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, melalui Kasi Humas Polsek Setu, Aiptu Parjiman, kepada Posbekasi.com, Kamis 19 Januari 2017.

Menurut Aiptu Parjiman, penyelesaian dengan pola problem solving ini guna mencegah kasus ini naik ke ranah hukum. “Problem solving, suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi, agar kasus ini tidak naik ke ranah hukum, tapi bila kesepakatan itu dilanggar salah satu pihak melaporkan maka kita akan proses sesuai hukum,” terangnya.[IMA]

BEKASI TOP