posbekasi.com

Syaikhu: Pembentukan Jabatan Fungsional Tata SDM ASN Pemko Bekasi

Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu.[ISH]
Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu.[ISH]
POSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan penataan jabatan fungsional analisis para ahli pengelolaan keuangan strategis. Dengan SDM yang mumpuni diyakini akan menghasilkan produk administrasi keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sebanyak 20 pegawai Pemkot Bekasi mengikuti pelatihan persiapan pembentukan jabatan fungsional analisis keuangan pusat dan daerah di Hotel Santika, Giant Hypermal Bekasi, Senin 7 Nopember 2016.

Membuka kegiatan pelatihan yang difasilitasi oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu mengatakan pelatihan persiapan pembentukan jabatan fungsional menjadi upaya menata SDM aparatur Pemkot, sesuai dengan amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pelatihan yang dimulai Senin 7 – Jumat 11 November 2016 tersebut akan dilanjutkan pelaksanaan ujian kompetensi.

Syaikhu mengapresiasi jajaran BPKAD Kota Bekasi telah memulai kerjasama dengan Pemerintah Pusat terkait pembinaan jabatan fungsional analis keuangan daerah.

“Banyak orang-orang kompeten akan mampu mengantarkan kinerja terbaik pada Pemkot Bekasi. Seperti kompetensi analis keuangan kita tunjukan kinerja terbaik dan Insya Allah, WTP yang telah dicapai bisa dipertahankan dan sempurnakan dengan prestasi di bidang keuangan yang lain,” kata Wawali.

Dikatakannya, rencana pembentukan jabatan fungsional analis keuangan menjadi agenda pemerintah menata aparatur pusat hingga daerah sesuai kompetensi masing-masing. Disamping menjadi solusi terkait terbatasnya pola karir jabatan struktural.

Diharapkannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk terus berkoordinasi dengan SKPD yang didalamnya terdapat para pejabat fungsional.

“Ini menggembirakan mengenai pola karir ASN pusat dan daerah. Pemerintah pusat melalui Kemnkeu dan BKN mengeluarkan Permenkeu terkait juknis maupun standar kompetensi jabfung Analis Keuangan. Namun Perpres terkait tunjangan belum selesai,” kata Syaikhu.

Pemkot Bekasi, melalui Tim Anggaran juga akan memikirkan pemberian tunjangan bagi pejabat fungsional yang ada. Dan itu dibolehkan sepanjang sesuai perundang-undangan yang berlaku diantaranya guna mendorong kinerja aparaturnya.

“Pak Walikota, saya dan Tim Anggaran setuju mengembangkan pola karir sesuai penghasilan. Dan ini dibolehkan bahwa Pemda memberikan tunjangan lainnya diluar tunjangan Perpres Jabfung Analis Keuangan,” kata Wawali.

Dimintanya, aparatur Pemkot Bekasi menunaikan kewajiban pekerjaan dengan baik dan rewardnya Pemkot Bekasi mempertimbangkan kenaikan tunjangan yang sesuai.

“Keinginan kita bersama, memperoleh penghasilan besar dengan cara halal ketimbang penghasilan besar dengan cara mengutip yang berdampak permasalahan hukum kedepan,” kata Syaikhu.[ISH]

BEKASI TOP