Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol M Awal Chairudin mengatakan, para tersangka biasanya beraksi di pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bekasi. Modus operandinya dengan cara memarkirkan mobil yang disewanya ke sisi kiri atau kanan mobil korban. Tujuannya, agar aksi mereka saat memecahkan kaca dan membongkar pintu mobil sasaran tidak diketahui orang lain.
Keenam tersangka adalah AS, 26 tahun, MU, 28 tahun, FE, 23 tahun, M, 23 tahun, FI, 27 tahun dan MUS, 30 tahun. Mereka ditangkap setelah beberapa hari beraksi di pusat perbelanjaan di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Sengaja kendaraannya diparkir bersebelahan dengan mobil korban untuk menutupi perbuatannya,” kata Awal di Mapolres Metro Bekasi, kemaren.
Setelah membobol kaca mobil, kata Kapolres, mereka leluasa menggasak barang-barang berharga korban yang ditinggal di mobil, misalnya laptop, ponsel pintar, uang tunai, dan barang berharga lainnya.
“Aksi mereka sangat meresahkan masyarakat karena sudah beraksi sampai 11 kali,” ujarnya.
Menurutnya, sindikat ini hanya mengincar jenis mobil tertentu yang dianggap alarmnya tidak akan berbunyi bila kacanya dibobol. Bahkan mereka sudah mengetahui jenis mobil ini alarmnya sering tidak berfungsi.[BEN]