posbekasi.com

RTH Kota Bekasi Terpenuhi 20 Persen

Taman Kota Bekasi.[DOK]
Taman Kota Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM – Pemko Bekasi penuhi 20 persen kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Supandi Budiman.

Dikatakannya, penambahan RTH itu dilakukan melalui program 1.000 taman dan pengambilalihan aset fasos/fasum perumahan di 12 kecamatan.

“RTH daerah minimal harus 30 persen dari luas Kota Bekasi yang kini mencapai 21 ribu hectare. Hingga Oktober ini sudah terpenuhi 20 persen,” kata Supandi, Senin 24 Oktober 2016.

Keberadaan RTH lanjur Supandi, berdampak positif pada kualitas udara di Kota Bekasi dan ruang publik untuk kebutuhan olah raga maupun wisata keluarga.

“Pemenuhan RTH dilakukan bersama Dinas Bina Marga dan Tata Air, Dinas Tata Kota, Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum. Jumlah RTH kali ini bertambah dari 2015 yang hanya 14 persen,” terangnya.[ISH]

BEKASI TOP