posbekasi.com

Komisi Etik Polri Hukum Demosi Eliezer

Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Foto: Dok. DivHumas Polri)

POSBEKASI.com | JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan sembilan pertimbangan hukum untuk pelanggar Bharada Eliezer, Rabu (22/2/2023). Putusan Sidang KKEP memvonis bersalah Bharada Eliezer dengan hukuman demosi selama satu tahun di Yanma Polri, dari Brimob.

Sidang KKEP dilakukan tertutup, dengan Ketua KKEP adalah Kombes Sakeus Ginting, Sesrowabprof Divisi Propam Polri. Dua Anggota KKEP, pertama adalah Kombes Imam Thobroni, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri.

Kedua, adalah Kombes Hengky Widjaja, Kabagsumda Rorenmin  Bareskrim Polri. “Pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP, terduga pelanggar belum pernah dihukum. Atau melakukan pelanggaran, baik disiplin kode etik maupun pidana,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu petang.

Dua, kata dia, terduga pelanggar Bharada Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Tiga, terduga pelanggar Bharada Eliezer telah menjadi justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat.

“Justru, kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Brigjen Ramadhan. Empat, terduga pelanggar Bharada Eliezer bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan.

“Sehingga, sidang berjalan lancar dan terbuka,” kata dia. Lima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun dan masih berpeluang masa depan yang baik.

“Apalagi, dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata Brigjen Ramadhan. Enam, adanya permintaan maaf terduga pelanggar dengan keluarga Brigadir Josua saat persidangan di PN Jakarta Selatan.

“Terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Bigadir Josua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan terpaksa,” ujar dia. Sehingga, kata dia, keluarga Brigadir Josua memberikan maaf.

Tujuh, semua tindakan terduga pelanggar dalam perbuatan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Delapan, terduga pelanggar berpangkat Bharada atau Tamtama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Josua.

“Dan saudara FS, selain pelaku berupa atasan, jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” kata dia. Sembilan, dengan bantuan terduga pelanggar dengan keterangan sejujur jujurnya.

“(Sehingga, red) perkara meninggalnya Brigadir Josua dapat terungkap,” kata Brigjen Ramadhan. Sidang KKEP Bharada Eliezer berjalan selama tujuh jam 30 menit, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.[rri]

BEKASI TOP