posbekasi.com

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Akan Tindak Tegas THM

Ilustrasi
Ilustrasi

POSBEKASI.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, menyikapi operasional Tempat Hiburan Malam (THM) setempat yang perlu ditindak tegas, karena sudah ada peraturan daerah (Perda) masalah tersebut.

“Pelarangan operasional THM yang ada di daerah setempat dirasa kurang dihiraukan oleh pengusahanya,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, kemaren.

Dikatakannya, dalam Perda itu sudah jelas, dan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk lebih tegas dalam menyikapi permasalahan sosial.

Hal ini dikarenakan akan berdampak negatif pada anak bangsa, dan secara tidak langsung akan menimbulkan keresahan. Selain itu juga kurangnya pengawasan dalam memberantas praktek maksiat di Kabupaten Bekasi.

Bila di dalam isi Perda juga dituliskan hukuman maka akan jauh lebih baik. Seperti halnya hukuman sepuluh tahun penjara bila masih berani membuka tempat hiburan malam.

“Jadi jangan berbentuk teguran saja, tetapi juga pembuktian agar masyarakat yakin dengan keputusan pemerintah daerah setempat dalam membuat Perda tersebut,” katanya.[BEN]

BEKASI TOP